Memahami Kode Klasifikasi Barang Ekspor-Impor (HS Code)

Best Practices 03 Mar 2021 SUPERADMIN E-KDMK

Pernahkah sahabat UKM bingung untuk membaca suatu kode barang ekspor-impor? Atau bingung dalam menentukan kode klasifikasi pada produk ekspornya? Sebetulnya bagaimana sih sistem kode klasifikasi ini? Untuk menjadi eksportir, maka kita diharuskan untuk mengetahui apa kode klasifikasi produk ekspor kita. Ini jelas akan diminta oleh Bea Cukai yang berhubungan dengan tarif produk. Jadi ini penting sekali untuk dipahami oleh pelaku UKM. Mari kita pelajari di artikel ini. Statistik ekspor-impor dunia dicatat dalam suatu sistem kode klasifikasi. Sistem ini penting karena penyebutan suatu produk di masing-masing negara berbeda. Misalnya, produk kopi di Indonesia disebut ‘coffee’ di negara Inggris dan ‘kaffee’ di Jerman. Sehingga diperlukan sistem kode klasifikasi yang diakui secara internasional untuk menyeragamkan produk kopi. Semakin panjang suatu kode tersebut, maka semakin spesifik produk perdagangan yang dijelaskan. Sedangkan, makin pendek suatu kode menggambarkan kelompok kategori dalam pengklasifikasian barang. Saat ini, terdapat dua sistem pengkodean yang digunakan dalam statistik perdagangan dunia, yaitu HS (Harmonized System) dan SITC (Standard International Trade Classification).

Masuk untuk memberikan komentar Masuk
Comments (1)
terima kasih informasinya. google.com
Komentar oleh HARI ICHSAN pada tanggal 01 Nov 2022 16:16:16