MEREK adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukumdalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek termasuk dalam Hak Kekayaan Industri dimana secara Sistem Kekayaaan Intelektual (Sistem KI) merupakan Hak Privat yang mempunyai ciri khas, dimana seseorang bebas untuk mengajukan permohonan/pendaftaran karya intelektualnya atau tidak.
Pentingnya Perlindungan Merek
- Adanya kepastian hukum yaitu, pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
- Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.
- Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Klinik KI-IKM DJIKMA Kemenperin memberikan fasilitasi kepada Industri Kecil berupa permohonan pendaftaran di bidang KI yaitu Cipta, Merek dan Desain Industri.
Informasi lebih jelas dapat hubungi
WA : 0823-1290-1430
Email : klinik.hkiikm@gmail.com